This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 12 Februari 2026

Perbedaan membaca Al-fatihah 4 madzhab saat sholat berjamaah

Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya sebagaimana berikut:

- Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik dalam shalat yang bacaannya pelan (sirriyah) maupun keras (jahriyyah).

- Mazhab Hanafi: Makmum tidak wajib, bahkan tidak di sunnahkan membaca Al-Fatihah atau surat lainnya, baik shalat jahriyyah ataupun sirriyyah, karena bacaan imam sudah dianggap sebagai bacaan makmum.

- Mazhab Maliki dan Hambali: Tidak wajib membaca fatihah dengan perincian; makruh pada shalat jahriyyah (keras), baik ma'mum mendengar bacaan imam ataupun tidak. Dan sunnah pada shalat sirriyah (pelan).

Yang mendasari perbedaan para ulama adalah 2 hadits dibawah ini:

- Hadits Pertama

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

- Hadits kedua

لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak ada shalat [tidak sah] kecuali dengan membaca Fatihah Al-Kitab. (HR. Muttafaqun 'Alaih).

Sumber: Kitab Mizanul Kubro karya Imam Asy-Sya'rani juz 1 hal 152.

dua orang perempuan puasa



  Kisah tentang Ghibah saat Berpuasa.
Kisah: Di dalam Musnad Ahmad disebutkan bahwa ada dua wanita yang berpuasa pada masa Rasulullah SAW. Lalu keduanya merasa sangat lapar dan haus pada akhir hari hingga hampir saja meninggal. Maka keduanya mengutus utusan kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berbuka. Rasulullah SAW mengirimkan sebuah wadah kepada keduanya dan berpesan, "Katakan kepada keduanya: Muntahkanlah apa yang telah kalian makan ke dalam wadah ini." Maka salah satu dari mereka memuntahkan darah segar dan daging segar, begitu pula yang satunya memuntahkan hal yang sama hingga memenuhi wadah tersebut. Orang-orang pun keheranan melihat kejadian itu.
Sabda Rasulullah: Rasulullah SAW bersabda, "Kedua wanita ini berpuasa dari apa yang dihalalkan Allah, dan berbuka dengan apa yang diharamkan Allah. Salah satu dari mereka mendatangi wanita yang lain, lalu keduanya memakan daging manusia (ghibah)."
Hikmah: Puasa adalah perisai selama tidak dirusak dengan ghibah atau adu domba. Telah diketahui bahwa setan selalu mengintai puasa seorang hamba agar bisa masuk ke dalam hatinya melalui celah kerusakan tersebut, sehingga ia butuh penjagaan ekstra untuk menutup semua celah yang bisa dimasukinya. Para ahli makrifat telah sepakat bahwa siapa yang menjaga puasanya dari kerusakan, maka ia dijaga dari setan hingga Ramadhan berikutnya.
Referensi: Syarah al-Yaqut an-Nafis (hal: 310) Dar al-Minhaj; Irsyad al-Ibad (hal: 49) Maktabah al-Hidayah; al-Uhud al-Muhammadiyyah (hal: 311) Maktabah al-Syamilah.

Perbedaan membaca Al-fatihah 4 madzhab saat sholat berjamaah

Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya sebagaimana berikut: - Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah di setiap rak...