Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya sebagaimana berikut:
- Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik dalam shalat yang bacaannya pelan (sirriyah) maupun keras (jahriyyah).
- Mazhab Hanafi: Makmum tidak wajib, bahkan tidak di sunnahkan membaca Al-Fatihah atau surat lainnya, baik shalat jahriyyah ataupun sirriyyah, karena bacaan imam sudah dianggap sebagai bacaan makmum.
- Mazhab Maliki dan Hambali: Tidak wajib membaca fatihah dengan perincian; makruh pada shalat jahriyyah (keras), baik ma'mum mendengar bacaan imam ataupun tidak. Dan sunnah pada shalat sirriyah (pelan).
Yang mendasari perbedaan para ulama adalah 2 hadits dibawah ini:
- Hadits Pertama
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
- Hadits kedua
لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak ada shalat [tidak sah] kecuali dengan membaca Fatihah Al-Kitab. (HR. Muttafaqun 'Alaih).
Sumber: Kitab Mizanul Kubro karya Imam Asy-Sya'rani juz 1 hal 152.











